Sekolah SMAN/SMKN Batam Dilarang Pungut SPP Siswa Tak Mampu. Ini Ancaman Disdik Kepri Jika Dilanggar!!



Mariasepthimar.blogspot.com, Haluankepri.com - Terungkap sudah fakta sebenarnya isi SE yang dikeluarkan Gubernur, banyak pihak sekolah yang mengharuskan kepada siswanya untuk wajib membayar SPP yang ditekankan dari tujuan SPP ini bukan lain untuk penambahan biaya gaji guru-guru honour disekolah. penambahan guru-guru honour ini dikarenakan banyaknya penerimaan siswa baru sehingga sekolah membuat system sekolah 2 shift seperti SMAN 17 Batam.

" saya orang tua murid dari SMAN 17 Batam,kemarin Kepala sekolah mengadakan rapat orang tua isi rapat siswa wajib bayar SPP sesuai kemampuan, dan saya jumpa pribadi ke ruangan beliau memastikan jika tidak mampu dan anak yatim apakah harus bayar? beliau mengatakan pihak sekolah akan meninjau langsung apakah  siswa benar tidak mampu. namun disekolah anak saya diharuskan terus wajib bayar seperti dipaksa, saya takut jika anak saya tak bayar pihak sekolah akan kurang memperhatikan pengajaran disekolah untuk anak saya, ini kan jadi melemahkan mental dan semangat anak saya selaku pelajar" ujar ibu fransh dengan penuh kekhawatiran.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri Arifin Nasir akhirnya menjawab keluhan orangtua selama ini yang membebani mereka mengenai terbitnya surat edaran (SE) gubernur mengenai pemberlakukan sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) di SMA, SMK dan SLB Negeri se-Kepri baik di Batam maupun di Tanjung pinang.

Arifin selaku Disdik yang ditemui saat hendak membahas anggaran pendidikan bersama Komisi IV DPRD Kepri itu mengajukan pertanyaan kepada media. “Yang mengeluh siapa?”
Lalu dia kembali mengatakan,”Kalau ada siswa tidak mampu, tentu kita gratiskan. Sekolah sudah memiliki data anak-anak tidak mampu. Mereka itulah yang tidak diminta.”
Memang, SPP yang dibunyikan dalam SE Gubernur itu hanya diberlakukan untuk para siswa yang orangtuanya dikategorikan mampu secara ekonomi
“Misalnya, kepala dinas seperti saya, apalah arti uang Rp 135.000 per bulan. Coba dipikirkan secara jernih. Kalau ada sekolah memberlakukan SPP untuk para siswa tidak mampu maka sekolah tersebut pasti ditegur,” tegas Arifin.
Ia lalu menggarisbawahi bahwa SE tersebut tidak bersifat mutlak atau mendorong semua sekolah untuk memberlakukan SPP ke para siswanya.
SE tersebut hanya acuan yang diterbitkan agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam pemungutan SPP.
Surat itu juga menjadi payung hukum bagi kepala sekolah yang mau memberlakukan SPP sehingga standarisasi besaran nilainya jelas dan tidak ditentukan sesuka hati.
Dasar pemberlakuan SPP adalah Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 yang menyatakan pendiidkan merupakan tanggung jawab pemerintah, pendidik dan masyarakat.
Namun, seandainya ada sekolah di kabupaten/kota yang tidak memberlakukan SPP, sekolah itu tidak akan dipermasalahkan.
“Yang tidak dibenarkan memberlakukan SPP adalah pendidikan dasar (Dikdas) yaitu SD dan SMP,” ujar Arifin.

#ArifinNasir
#DisdikKepri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Menerapkan Ergonomi Dalam Kehidupan,Jika Tidak Ingin Menyesal Lakukan ini!!

Belajar dari Tragedi "Sangge-sangge" Perhatikan 13 Hal yang Harus di Pelajari Sebelum dan Sesudah Menikah